Senin, 13 Februari 2012

SANDAL JEPIT

Kejaksaan Terima SPDP Polisi Penganiaya Pencuri Sandal

Kamis, 09 Pebruari 2012 05:07 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AAL yang merupakan terpidana kasus sandal jepit.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Adam kepada wartawan di Palu, Rabu menyebutkan, di dalam SPDP itu tersangkanya adalah Briptu ARH, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

ARH disangka melakukan penganiayaan terhadap AAL (16) karena telah mencuri sejumlah sandal miliknya. Tindak pidana yang dilakukan Briptu ARH itu sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara atau denda maksimal Rp72 juta.

Setelah menerima SPDP, Kejaksaan Negeri Palu tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polres Palu. Dia mengatakan, berkas perkara itu selanjutnya akan diteliti oleh dua jaksa penuntut umum (JPU) senior yang telah ditunjuk.

Penelitian itu dilakukan untuk melihat apakah berkas perkara telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau sebaliknya.

Pada awal Januari 2012, AAL yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal jepit, melalui tim penasihat hukumnya melaporkan dua anggota polisi, yakni Briptu SS dan Briptu ARH ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena dugaan kasus penganiayaan.

Kedua oknum polisi tersebut sebelumnya juga memperkarakan AAL dalam kasus pencurian sandal jepit. Di dalam persidangan, AAL tetap dinyatakan terbukti bersalah mencuri namun tidak dikenakan pidana penjara tetapi dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.

AAL dinyatakan terbukti mengambil barang milik orang lain meski pengadilan menetapkan bahwa sandal jepit tersebut bukan milik Briptu ARH.

Kasus tersebut mencuat di tingkat nasional bahkan internasional karena sejumlah aktivis di Indonesia melakukan aksi pengumpulan ribuan sandal jepit untuk diserahkan kepada penegak hukum.

Bahkan, pemerhati anak Kak Seto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat datang ke Kota Palu.

Hakim: Sandal Jepit yang Diambil AAL bukan Milik Pelapor

Rabu, 04 Januari 2012 21:24 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Hakim Pengadilan Negeri Palu, Rabu malam, memutuskan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan.

Namun demikian pengadilan tetap memutuskan terdakwa AAL (15) bersalah dan terbukti bahwa siswa salah satu SMK di Kota Palu tersebut mengambil barang yang bukan miliknya.

"Terlepas siapa pemilik sandal tersebut, tetapi terdakwa terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya," kata hakim Romel Tampubolon pada sidang pembacaan putusan kasus sandal jepit itu.

Romel mengatakan, meski sandal jepit merek Ando yang diperkarakan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah tersebut bukan miliknya,  tetapi terdakwa mengambil barang bukan miliknya sehingga terdapat unsur melawan hukum.

Karena itu kata Romel, barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Sementara terhadap terdakwa, hakim memvonis bersalah dan terbukti mengambil barang orang lain namun hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan. Romel mengatakan, terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Sementara beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa masih di bawah usia, sopan dan bersikap jujur selama proses persidangan.

Terdakwa juga masih berstatus pelajar serta orang tuanya menyatakan masih sanggup membina terdawa.

Romel mengatakan, selama dalam persidangan, hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dari terdakwa.

Dalam pembacaan putusan selama kurang lebih 40 menit, Romel mengatakan terdakwa telah mengambil sandal merek Ando dalam kondisi masih baik dan masih memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu tim pengacara terdakwa yang diketuai Elvis DJ Kantuwu mengatakan belum dapat memutuskan untuk banding. "Kami meminta waktu satu minggu untuk berkonsultasi dengan kedua orang tua apakah banding atau tidak," kata Elvis.

Solidaritas Kasus AAL, 50 Sandal Terkumpul

Sabtu, 31 Desember 2011 18:42 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Sebanyak 50 pasang sandal jepit bekas terkumpul dari warga Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebagai aksi solidaritas kepada siswa SMK di Palu, Sulawesi Tengah, AAL, yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal, beberapa waktu lalu.

Ketua Yayasan Kapas yang menjadi koordinator aksi solidaritas itu Dian Sasmita di Solo, Sabtu (31/12), mengatakan, pengumpulan sandal bekas tersebut bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyelenggarakan aksi pengumpulan 1.000 sandal untuk AAL.

"Dari aksi yang kami lakukan selama dua hari sejak Jumat (30/12), kami berhasil mengumpulkan lebih dari 50 pasang sandal yang akan segera dikirimkan ke KPAI," katanya.

Pada hari pertama, aksi tersebut dilakukan di Kantor Yayasan Kapas di Colomadu, Karanganyar, sedangkan aksi hari kedua di pusat Kota Solo, di kawasan Gladak.

Menurut dia, sandal-sandal bekas yang dikumpulkan selama dua hari tersebut berasal dari berbagai kalangan antara lain dosen, ibu rumah tangga, dan pengemudi becak di Kota Solo.

"Tadi pun ada satu orang yang mengirimkan hingga tujuh pasang sandal jepit karena merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada AAL," kata dia.

Ia mengatakan, para warga memberikan sepasang sandal bekas tersebut karena kasus yang menimpa AAL tidak seharusnya terjadi. AAL adalah anak di bawah umur yang masih dalam pengawasan orang tuanya.

Kasus yang menimpa remaja AAL tersebut terjadi pada November 2010, ketika bocah tersebut mencuri sandal jepit milik personel Brimob Sulawesi Tengah berinisial AR.

Pada Mei 2011, aparat kepolisian tersebut memanggil AAL beserta teman-teman sepermainannya dan menginterogasi para remaja tersebut untuk mengakui perbuatan. Penanganan kasus di Kota Palu tersebut telah sampai di pengadilan, sedangkan AAL yang merupakan siswa SMK terancam lima tahun penjara.

Gubernur Sulteng Soroti Kasus Pencurian Sandal Jepit

Jumat, 30 Desember 2011 15:51 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengaku prihatin atas kasus yang menimpa AL (15), siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu yang diproses hukum atas tuduhan mencuri sandal jepit milik seorang anggota polisi setempat.

Gubernur Longki Djanggola mengaku bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan akan tetapi sisi kearifan lokal dan rasa keadilan masyarakat juga perlu diperhatikan, katanya kepada wartawan di Palu, Jumat.

"Rasa keadilan masyarakat harus tetap dikedepankan," kata gubernur menanggapi aksi demo kasus 'sandal jepit' yang dilakukan seorang jurnalis di Kantor Gubernur Sulteng. Kasus yang menyeret terdakwa AL itu saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Palu.

Secara terpisah, Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Dewa Parsana mengatakan, polisi sebaiknya cukup melakukan pembinaan terhadap terdakwa yang masih tergolong anak di bawah umur itu.
"Dari laporan anggota, tersangka itu sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali.

Meskipun begitu sebaiknya tersangka itu cukup diberikan pembinaan," kata mantan Wakapolda Sulteng itu.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Tengah meminta kepada majelis hakim agar membebaskan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palu yang menjadi terdakwa karena dituduh mencuri sandal jepit milik seorang polisi.

"Kami minta agar bocah itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sofyan Farid Lembah, seorang aktivis LPA Sulteng.

Selain membebaskan terdakwa, Sofyan juga menuntut penghentian proses hukum yang menimpa bocah berinisial AL (15) itu karena telah mengoyak rasa keadilan hukum masyarakat.
Menurut dia, fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.

Apalagi, kata dia, sama-sama diketahui bahwa cukup banyak kasus korupsi hingga miliaran rupiah, tetapi pelakunya tidak tersentuh hukum dan kalaupun menjalani proses hukum, perlakuannya sangat istimewa dan vonis hukumannya pun cukup ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar